BAB I
PENDAHULUAN
1.
A. LATAR BELAKANG
Orang-orang lain ramai membodohkan NU. “Mereka ini tidak tahu politik”, kata seorang cerdik di kamarnya
yang penuh tumpukan buku kepada seorang wartawan. “Mereka orang NU tidak bias
memegang negara”, kata yang lain dengan perasaan tinggi hati. “Mana bisa negara diatur dengan cara
pesantren”, ujar seorang pengamat dengan nada sinis.
Seorang cerdik lain yang sudah lama jengkel pada NU
mengatakan, “Dasar NU….!”. Kalimat itu di muat besar-besaran di koran-koran.
Orang-orang NU yang meskipun di cap “bodoh” tetapi beriat belajar dan membaca
koran itu, marah dan dongkol.
NU (Nadhatul ‘Ulama) sebagai salah satu ormas Islam dan
bagian dari kelompok keagamaan yang ada di Indonesia tidak terlepas dari
karakteristik sosial politik. Maka muncullah istilah Islam kultur dan Islam
struktur dalam fase yang berbeda. Peran NU sebagai ormas Islambesar di
Indonesia makin tegas menjalankan fase-fase yang pada masa orde baru dimarjinalkan.
Bukankah dengan demikian NU tidak bias lepas dari tanggung jawab kepada ummat
dalam persoalan sosial politik ?.
“Maka, adanya persatuan dan satupadunya hati serta
bersatunya pandangan terhadap suatu persoalan, adalah merupakan sarana untuk
mewujudkan kebahagiaan yang berakibat pula lebih memperkokoh tali kecintaan dan
kemesraan”.
“Adanya persatuan dan kesatuanini sudah terbukti hikmah dan
buahnya; antara lain, dapat membawa kemakmuran Negara secara merata, mengangkat
derajat kaum awam, memajukan dan memperkuat pemerintahan, dan jalan menuju
kesempurnaan dapat diperlancar”.
Pernyataan KH.Hasyim Asy’ari di atas, memperjelas bahwa NU
mempunyai satu tujuan mulia, yaitu adanya suatu kedaulatan Negara yang bersatu,
dan mampu memberdayakan kesejahteraan bagi rakyat. Dan hal yang perlu di
tegaskan adaah, tujuan-tujuan politik NU terdapat dalam tujuan keagamaannya.
Lahirnya PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang di fasilitasi
oleh tokoh-tokoh NU, mungkin dilihat sebagian orang sebagai upaya
reinterpretasi khittah 1926. Pembatasan-pembatasan peran politik NU oleh Orde
Baru di tandai dengan di bentuknya PPP yang di fungsikan pemerintah sebagai
partai yang membungkam nafsu kritis NU. Terbukti PPP pada masa kepemimpinan
Naro menyikat habis orang-orang NU yang terpaksa mengaktualisasikan politiknya
di PPP.
Meskipun NU saat ini bukan merupakan partai politik, tetapi
peran yang di sandangnya tidak bias lepas dari politik. Idealnya NU saat ini
istiqomah sebagai kelompok kepentingan.
1.
B. Kerangka Pemikiran
Secara teoritis, dalam kehidupan politik yang demokratis,
aspirasi rakyat merupakan faktor yang tidak bias ditinggalka. Aspirasi-aspirasi
tersebut yang kemudian di bakukan dan di artikulasikan, sehingga membentuk
kelompok-kelompok. Kelompok-kelompok itu bisa berbentuk partai politik,
kelompok kepentingan, dan kelompok penekan. Dengan niat dan tujuan
masing-masing, tiap=tiap kelompok berupaya menyalurkan aspirasi rakyat agar
bisa di terima, dianggap wajar oleh suatu sistem politik.
NU dengan jumlah warganya sekitar 40.000.000 orang merupakan
sebuah organisasi sosial keagamaan (Jam’iyyah diniyyah) terbesar di Indonesia
bahkan di dunia. Wow…! Khittah 1926 yang
di tetapkan pada muktamar NU ke 27 di Situbondo pada bulan desember 1984, layak
kita jadikan acuan untuk memposisikan NU sebagai kelompok-kelompok pengusung
aspirasi rakyat, dengan fase-fase yang dinamis. Menurut Andre Feilland, “NU
mungkin bukan satu gerakan politik, tetapi ia akan menjadi suatu kekuatan
politik. Dengan demikian ia tidak bisa menjauh dari politik sama sekali”.
Ketika Khittah masih terus ditafsirkan, penyusun akan mencoba menghadirkan NU
sebagai kelompok kepentingan dengan Khittah-nya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.
A. Muqaddimah
NU (Nahdatul Ulama) sebagai organisasi sosial keagamaan (Jam’iyyah
Diniyyah) secara resmi bardiri pada tanggal 1 Rajab 1344 H, bertepatan pada
tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya. NU didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari (Al
Maghfurlah) dkk, sebagai wadah “berlakunya” ajaran Islam yang berhaluan Ahlu Al
sunnah wa Al Jama’ah yang mengikuti salah satu mazhab empat, di tengah-tengah
kehidupan yang berdasarkan pancasila dan UUD 45.
Situasi kolonisme juga merupakan factor berdirinya
organisasi ulama ini, dimana wadah ini sebagai saran efektif untuk menunjukkan
rasa nasionalisme dan patriotism di kalangan ummat Islam, dalam rangka
menghadapi penjajah Belanda. Wacana Horgronje tentang kelompok Islam religious
dan Islam politik, turut serta menjadikan NU sebagai salah satu organisasi yang
mampu bertahan di tengah pembatasan-pambatasan panjajah Belanda. Karena NU
masih digolongkan sebagai keompok Islam religius, dalam artian segala
aktifitasnya tidak membahayakan eksistensi panjajahan Belanda. Terbukti dengan
diperolehnya pengesahan dari Gouvernour General van Nederlandsch-Indie pada
tanggal 1 Februari 1930.
Pada muktamar tahun 1928, NU menetapkan anggaran dasarnya
untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah Belanda, pengakuan tersebut
akhirnya di terima (seperti yang telah di tulis sebelumnya). NU kemudian
menetapkan tujuannya untuk mempromosikan tentang empat madzhab dan mengerjakan
apa saja yang menjadikan kemaslahatan ummat. Berkembang pesatnya NU dilakukan
(salah satunya) dengan jalur kekerabatan para kyai di lingkungan pesantren di
Jawa dan hingga ke daerah-daerah lain.
Melalui system pendidikan yang berbasis pesantren, NU sangat mudah masuk ke
ruang-ruang massa. Di mana ada kemiripan dalam standar Ahlu Al Sunnah wal Al
Jama’ah disitu NU bisa di terima dan berkembang.
Mitos ulama sebagai pembawa panji-panji pembela kaum tani
yang miskin dan tertindas akibat kebijakan pemerintah kolonial merupakan salah
satu faktor penting naiknya NU di tangah pergulatan perjuangan mereka, bahkan
pamor priyayi semakin merosot. NU mulai
merangsek masuk dalam wilayah-wilayah cultural. Dengan landasan yang
mengusung Ahlu Al Sunnah wa Al Jama’ah, NU menjadikan dirinya pengawas tradisi
dengan mempertahankan ajaran keempat madzhad, meskipun pada kenyataanya madzhad
Syafi’i-lah yang dianut oleh kebanyakan umat Islam di seluruh nusantara.
Selain itu, NU memberikan perhatian khusus kepada kegiatan
ekonomi, bidang yang berkaitan dengan kehidupan para kyai yang terkadang adalah
pemilik tanah dan pedagang. Sifat keberadaan NU merupakan upaya peneguhan
kenbali tradisi keagamaan dan sosial yang sebenarnya telah melembaga dalam
jaringan struktur dan pola kepemimpinan yang mapan.
2.
B. Khittah 1926
Berbagai kekecewaan dirasakan NU ketika bergabung dengan
PPP. Tak ubahnya ketika dengan Masyumi. Puncaknya adalah pada pemilu 1982,
dimana dalam penyerahan calon legislative PPP, perwakilan dari unsur NU banyak
yang disingkirkan secara sepihak oleh H. Jaelani Naro dkk. Inilah yang menjadi
titik kesadaran dikalangan NU; terlalu asyik dalam politik, NU telah melalaikan
tugas-tugas soal keagamaan dan pendidikan (disamping ada permasalahan lain).
Pada muktamar ke 26 NU di Semarang, kelompok dari generasi muda NU yang terdiri
dari Gus Dur, Saifuddin Zuhri, Fahmi Saifuddin menginginkan agar NU kembali
kepada fungsi sosial-keagamaan, menjauh dari panggung politik. Senada dengan
ulama sepuh KH As’ad syamsul Arifin Situbondo.
Peristiwa monumental NU dan memiliki arti sejarah yang
sangat penting bagi NU, bahkan bagi tata kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia, yaitu ketika Munas Alim Ulama NU di Situbondo. Ada dua keputusan
yang sangat penting, yaitu :
1.
Penjernihan kembali pandangan dan sikap NU dan
pancasila, yang dituangkan dalam deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan
Islam dan Rancangan Mukaddimah Anggaran Dasar NU.
2.
Penetapan kembali tekad kembali kepada Khittah
yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran tentang pemulihan Khittah NU 1926.
Keputusan tentang meninggalkan panggung politik menimbulkan
multi tafsir yang berkembang di mastarakat. Ada yang menafsirkan NU tidak boleh
digiring kepada salah satu orsospol, ada yang mengatakan keluar dari PPP,
bahkan ada yang mengkampanyekan untuk menggembosi PPP (saat itu menjelang
pemilu 1987). Sehingga di kalangan masyarakat NU sendiri terjadi kegamangan
arah politik.
Di tengah kegamangan politiknya, NU kembali menemukan
identitas politiknya sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998. Sebab
bersamaan dengan itu ruang politik kembali terbuka dengan system politik multi
partai. Tentu saja kelahiran PKB memunculkan kontroversi kaitannya dengan
Khittah 1926 yang sudah menegaskan bahwa NU tidak akan terlibat dalam politik
partai.
Menurut Effendi Choirie, PKB bukanlah cerminan NU sebagai
institusi politik, melainkan PKB sebagai ruang penyalur aspirasi warganya,
sementara NU tetap berada pada wilayah sosial keagamaan.
BAB III
ANALISA
3.
A. NU sebagai Kelompok Kepentingan
Penerapan kaidah popular NU “Alhukmu yadurru ma’a illatihu
wujudan wa’aaman”, dan kaidah-kaidah lainnya, mengesankan sikap NU yang selalu
melihat masalah yang dihadapi sebagai situasi darurat dan temporer, sehingga
seringkali tampaknya keluar dari relnya, terutama dalam upaya meyelesaikan
segala persoalan yang dihadapi. Itulah barangkali salah satu sebab mangapa NU
sering dianggap inkosisten terhadap keputusan-keputusannya sendiri. Penyusun
memahami Khittah 1926 bukan berarti membatasi warga NU dalam politik, dan sama
sekali tidak boleh terlibat dalam proses politik. Sikap netral NU terhadap
seluruh kekuatan partai politik NU justru dapat memperluas ruang politik NU,
tidak terbatasi oleh formalitas dan loyalitas pada partai politik tertentu.
Menurut Mathori Abdul Jalil, “Berpolitik secara kultural jauh kebih luas
jangkauannya ketimbang memagari diri dalam suatu partai politik tertentu.
Apalagi yang disebut partai politik dalam konstelasi politik Orde Baru terkesan
sebagai oposisi yang bagi NU dianggap tidak menguntungkan.”
Kata kunci yang paling strategis untuk memahami prinsip
khittah 1926 NU adalah mengembalikan organisasi itu kepada fungsi awalnya
sebagai organisasi sosial keagamaan. Tidaklah sulit bagi NU untuk menyuarakan
spirasi rakyat dalam rangka kemaslahatan ummat secara luas. Ditinjau dari aspek
yang mendukungnya menjadi kelompok kepentingan, yaitu :
1.
Sumber Daya Fisik
NU memliki sumber daya manusia yang sangat potensial. Banyak
sekali cendekiawan, ulama, kaum muda yang kritis (misal, ULil Absal Abdalla,
Saefullah Yusuf, Badriyyah Fayumi dll) yang dapat menjalankan fungsi NU sebagai
kelompok kepentingan. Secara materi pun NU mumpuni, terbukti dengan eksistensi
NU sampai sekarang.
2.
Sumber Daya Organisasi
Kecakapan NU dalam untuk mengelola aspirasi sudah tidak
diragukan lagi. Banyak sekali lembaga-lembaga dibawah naungan NU yang secara
getol menyuarakan isu-isu mendasar. Sebagai contoh, permasalahan gender yang
menyangkut poligami dan hak-hak perempuan. Dikalangan Muslimat NU isu tersebut
sudah menjadi hal yang basi. Yang menjadi pertanyaan adalah kepekaan pemerintah
terhadap isu tersebut.
3.
Sumber Daya Politik
Yaitu tentang bagaimana pemahaman politik, reputasi, dan
figur. Khittah 1926 adalah sebagai penegasan ruang NU sebagai organisasi sosial
keagamaan. Munculnya PKB sebagai aktualisasi politik sebagai tokoh NU merupakan
suatu cara agar optimalisasi NU sebagai kelompok kepentingan maksimal. Reputasi
NU sebagai wadah yang potensial dari segi kuantitas maupun kualitas tidak
diragukan. 40 juta warga NU…!
4.
Sumber Motivasi
Menyangkut komitmen idiologi, NU sudah jelas dengan adanya
landasan dasar perjuangan NU sebagai organisasi sosial keagamaan. Secara garis
besar, yaitu menjaga, memgembangkan ajaran Ahlu Al Sunnah wa Al Jama’ah dalam
rangka menuju kesejahteraan masyarakat Indonesia yang berdasarkan pancasila dan
UUD 1945.
5.
Sumber Daya tak Terlihat
NU sudah menjadi “rebutan” ketika menjelang pemilu. Bahkan
kelompok-kelompok minoritas seringkali menerima “berkah” dari NU. Diakui
ataupun tidak, wacana-wacana dari NU seringkali berbenturan dengan wacana umum,
terbukti dengan peristiwa controversial Ahmadiyah. NU dengan departemennya,
selalu getol mengkritisi secara tidak langsung maupun langsung kinerja pemerintah
dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama.
BAB IV
KESIMPULAN
Persoalan yang mengganggu NU saat ini adalah belum adanya
pembagian kerja yang tegas antara mereka yang mengurus “bidang politik” dengan
mereka yang mengurusi “bidang kultural”. Ketidak tegasan pembagian peran ini
mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dalam tatanan organisasi NU, yang
seharusnya ditangani dengan cepat, sebab
jika tidak, NU akan terombang-ambing dengan situasi politik yang berkembang dan
melangkah secara tidak pasti dan tidak memiliki orentasi yang jelas.
Idealnya NU lebih mengakar kembali pada bidang kultural.
Karena fungsi NU sebagai organisasi sosial keagamaan akan tercapai secara
optimal. Disamping terjaganya mura’ah NU. Ketika NU mempertegas arah menuju Islam
kultur, arah politik NU tidak akan carut marut. Disatu sisi NU mampu menjadi
penggerak, dan pembangun civil society, dan kepastian akan tujuan dibentuknya
NU akan tercapai.
DAFTAR BACAAN
Effendy, Bahtiar, Dr. “NU dan Islam politik di Era
Reformasi”, Jakarta; Pustaka Indonesia Satu,2001.
Loekman Hakiem, Muhammad. “di Balik Sarung Presiden; Pledoi
Sufi dari Matador Hingga Kalijogo”, Jakarta; Pustaka Ciganjur,--
Wahid, Shalahuddin, “Negeri di Balik Kabut Sejarah”,
Jakarta; Pustaka Indonesia Satu, 2000.
DAFTAR PUSTAKA
Choirie, Effendy, “PKB politik jalan tengah NU;
eksperimentasi pemikiran islam insklusif dan gerakan kebangsaan pasca kembali
ke Khittah 1926”, Jakarta; Pustaka Ciganjur 2006
Dhofier, Zamakhsyari, “Tradisi Pesantren; Study tentang
Pandangan Hidup Kyai”. Jakarta; LP3S, 1982.
Muradi, “Pengantar Ilmu Politik”, Jakarta; Departemen
Hubungan Internasional Universitas Paramadina, 2006.
Muzadi, Abdul Muchit, KH. “NU dalam Sejarah dan Ajaran;
(Refleksi 65 Th. Ikut NU)”, Surabaya; Khalista,2006
Ulum, Bahrul, “Bodohnya NU apa NU dibodohi?; Jejak Langkah
NU Era Reformasi: Menguji Khittah, Meneropong Paradigma Politik”, Jogjakarta;
Ar Ruzz Press, 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar