Rabu, 02 Januari 2013

NU


BAB I
PENDAHULUAN
1.       A. LATAR BELAKANG
Orang-orang lain ramai membodohkan NU. “Mereka ini tidak tahu politik”, kata seorang cerdik di kamarnya yang penuh tumpukan buku kepada seorang wartawan. “Mereka orang NU tidak bias memegang negara”, kata yang lain dengan perasaan tinggi hati. “Mana bisa negara diatur dengan cara pesantren”, ujar seorang pengamat dengan nada sinis.
Seorang cerdik lain yang sudah lama jengkel pada NU mengatakan, “Dasar NU….!”. Kalimat itu di muat besar-besaran di koran-koran. Orang-orang NU yang meskipun di cap “bodoh” tetapi beriat belajar dan membaca koran itu, marah dan dongkol.
NU (Nadhatul ‘Ulama) sebagai salah satu ormas Islam dan bagian dari kelompok keagamaan yang ada di Indonesia tidak terlepas dari karakteristik sosial politik. Maka muncullah istilah Islam kultur dan Islam struktur dalam fase yang berbeda. Peran NU sebagai ormas Islambesar di Indonesia makin tegas menjalankan fase-fase yang pada masa orde baru dimarjinalkan. Bukankah dengan demikian NU tidak bias lepas dari tanggung jawab kepada ummat dalam persoalan sosial politik ?.
“Maka, adanya persatuan dan satupadunya hati serta bersatunya pandangan terhadap suatu persoalan, adalah merupakan sarana untuk mewujudkan kebahagiaan yang berakibat pula lebih memperkokoh tali kecintaan dan kemesraan”.
“Adanya persatuan dan kesatuanini sudah terbukti hikmah dan buahnya; antara lain, dapat membawa kemakmuran Negara secara merata, mengangkat derajat kaum awam, memajukan dan memperkuat pemerintahan, dan jalan menuju kesempurnaan dapat diperlancar”.
Pernyataan KH.Hasyim Asy’ari di atas, memperjelas bahwa NU mempunyai satu tujuan mulia, yaitu adanya suatu kedaulatan Negara yang bersatu, dan mampu memberdayakan kesejahteraan bagi rakyat. Dan hal yang perlu di tegaskan adaah, tujuan-tujuan politik NU terdapat dalam tujuan keagamaannya.
Lahirnya PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang di fasilitasi oleh tokoh-tokoh NU, mungkin dilihat sebagian orang sebagai upaya reinterpretasi khittah 1926. Pembatasan-pembatasan peran politik NU oleh Orde Baru di tandai dengan di bentuknya PPP yang di fungsikan pemerintah sebagai partai yang membungkam nafsu kritis NU. Terbukti PPP pada masa kepemimpinan Naro menyikat habis orang-orang NU yang terpaksa mengaktualisasikan politiknya di PPP.
Meskipun NU saat ini bukan merupakan partai politik, tetapi peran yang di sandangnya tidak bias lepas dari politik. Idealnya NU saat ini istiqomah sebagai kelompok kepentingan.
1.       B. Kerangka Pemikiran
Secara teoritis, dalam kehidupan politik yang demokratis, aspirasi rakyat merupakan faktor yang tidak bias ditinggalka. Aspirasi-aspirasi tersebut yang kemudian di bakukan dan di artikulasikan, sehingga membentuk kelompok-kelompok. Kelompok-kelompok itu bisa berbentuk partai politik, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan. Dengan niat dan tujuan masing-masing, tiap=tiap kelompok berupaya menyalurkan aspirasi rakyat agar bisa di terima, dianggap wajar oleh suatu sistem politik.
NU dengan jumlah warganya sekitar 40.000.000 orang merupakan sebuah organisasi sosial keagamaan (Jam’iyyah diniyyah) terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Wow…! Khittah 1926  yang di tetapkan pada muktamar NU ke 27 di Situbondo pada bulan desember 1984, layak kita jadikan acuan untuk memposisikan NU sebagai kelompok-kelompok pengusung aspirasi rakyat, dengan fase-fase yang dinamis. Menurut Andre Feilland, “NU mungkin bukan satu gerakan politik, tetapi ia akan menjadi suatu kekuatan politik. Dengan demikian ia tidak bisa menjauh dari politik sama sekali”. Ketika Khittah masih terus ditafsirkan, penyusun akan mencoba menghadirkan NU sebagai kelompok kepentingan dengan Khittah-nya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.       A. Muqaddimah
NU (Nahdatul Ulama) sebagai organisasi sosial keagamaan (Jam’iyyah Diniyyah) secara resmi bardiri pada tanggal 1 Rajab 1344 H, bertepatan pada tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya. NU didirikan oleh KH. Hasyim Asy’ari (Al Maghfurlah) dkk, sebagai wadah “berlakunya” ajaran Islam yang berhaluan Ahlu Al sunnah wa Al Jama’ah yang mengikuti salah satu mazhab empat, di tengah-tengah kehidupan yang berdasarkan pancasila dan UUD 45.
Situasi kolonisme juga merupakan factor berdirinya organisasi ulama ini, dimana wadah ini sebagai saran efektif untuk menunjukkan rasa nasionalisme dan patriotism di kalangan ummat Islam, dalam rangka menghadapi penjajah Belanda. Wacana Horgronje tentang kelompok Islam religious dan Islam politik, turut serta menjadikan NU sebagai salah satu organisasi yang mampu bertahan di tengah pembatasan-pambatasan panjajah Belanda. Karena NU masih digolongkan sebagai keompok Islam religius, dalam artian segala aktifitasnya tidak membahayakan eksistensi panjajahan Belanda. Terbukti dengan diperolehnya pengesahan dari Gouvernour General van Nederlandsch-Indie pada tanggal 1 Februari 1930.
Pada muktamar tahun 1928, NU menetapkan anggaran dasarnya untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah Belanda, pengakuan tersebut akhirnya di terima (seperti yang telah di tulis sebelumnya). NU kemudian menetapkan tujuannya untuk mempromosikan tentang empat madzhab dan mengerjakan apa saja yang menjadikan kemaslahatan ummat. Berkembang pesatnya NU dilakukan (salah satunya) dengan jalur kekerabatan para kyai di lingkungan pesantren di Jawa dan hingga  ke daerah-daerah lain. Melalui system pendidikan yang berbasis pesantren, NU sangat mudah masuk ke ruang-ruang massa. Di mana ada kemiripan dalam standar Ahlu Al Sunnah wal Al Jama’ah disitu NU bisa di terima dan berkembang.
Mitos ulama sebagai pembawa panji-panji pembela kaum tani yang miskin dan tertindas akibat kebijakan pemerintah kolonial merupakan salah satu faktor penting naiknya NU di tangah pergulatan perjuangan mereka, bahkan pamor priyayi semakin merosot. NU mulai  merangsek masuk dalam wilayah-wilayah cultural. Dengan landasan yang mengusung Ahlu Al Sunnah wa Al Jama’ah, NU menjadikan dirinya pengawas tradisi dengan mempertahankan ajaran keempat madzhad, meskipun pada kenyataanya madzhad Syafi’i-lah yang dianut oleh kebanyakan umat Islam di seluruh nusantara.
Selain itu, NU memberikan perhatian khusus kepada kegiatan ekonomi, bidang yang berkaitan dengan kehidupan para kyai yang terkadang adalah pemilik tanah dan pedagang. Sifat keberadaan NU merupakan upaya peneguhan kenbali tradisi keagamaan dan sosial yang sebenarnya telah melembaga dalam jaringan struktur dan pola kepemimpinan yang mapan.
2.       B. Khittah 1926
Berbagai kekecewaan dirasakan NU ketika bergabung dengan PPP. Tak ubahnya ketika dengan Masyumi. Puncaknya adalah pada pemilu 1982, dimana dalam penyerahan calon legislative PPP, perwakilan dari unsur NU banyak yang disingkirkan secara sepihak oleh H. Jaelani Naro dkk. Inilah yang menjadi titik kesadaran dikalangan NU; terlalu asyik dalam politik, NU telah melalaikan tugas-tugas soal keagamaan dan pendidikan (disamping ada permasalahan lain). Pada muktamar ke 26 NU di Semarang, kelompok dari generasi muda NU yang terdiri dari Gus Dur, Saifuddin Zuhri, Fahmi Saifuddin menginginkan agar NU kembali kepada fungsi sosial-keagamaan, menjauh dari panggung politik. Senada dengan ulama sepuh KH As’ad syamsul Arifin Situbondo.
Peristiwa monumental NU dan memiliki arti sejarah yang sangat penting bagi NU, bahkan bagi tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu ketika Munas Alim Ulama NU di Situbondo. Ada dua keputusan yang sangat penting, yaitu :
1.       Penjernihan kembali pandangan dan sikap NU dan pancasila, yang dituangkan dalam deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam dan Rancangan Mukaddimah Anggaran Dasar NU.
2.       Penetapan kembali tekad kembali kepada Khittah yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran tentang pemulihan Khittah NU 1926.
Keputusan tentang meninggalkan panggung politik menimbulkan multi tafsir yang berkembang di mastarakat. Ada yang menafsirkan NU tidak boleh digiring kepada salah satu orsospol, ada yang mengatakan keluar dari PPP, bahkan ada yang mengkampanyekan untuk menggembosi PPP (saat itu menjelang pemilu 1987). Sehingga di kalangan masyarakat NU sendiri terjadi kegamangan arah politik.
Di tengah kegamangan politiknya, NU kembali menemukan identitas politiknya sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998. Sebab bersamaan dengan itu ruang politik kembali terbuka dengan system politik multi partai. Tentu saja kelahiran PKB memunculkan kontroversi kaitannya dengan Khittah 1926 yang sudah menegaskan bahwa NU tidak akan terlibat dalam politik partai.
Menurut Effendi Choirie, PKB bukanlah cerminan NU sebagai institusi politik, melainkan PKB sebagai ruang penyalur aspirasi warganya, sementara NU tetap berada pada wilayah sosial keagamaan.
BAB III
ANALISA
3.       A. NU sebagai Kelompok Kepentingan
Penerapan kaidah popular NU “Alhukmu yadurru ma’a illatihu wujudan wa’aaman”, dan kaidah-kaidah lainnya, mengesankan sikap NU yang selalu melihat masalah yang dihadapi sebagai situasi darurat dan temporer, sehingga seringkali tampaknya keluar dari relnya, terutama dalam upaya meyelesaikan segala persoalan yang dihadapi. Itulah barangkali salah satu sebab mangapa NU sering dianggap inkosisten terhadap keputusan-keputusannya sendiri. Penyusun memahami Khittah 1926 bukan berarti membatasi warga NU dalam politik, dan sama sekali tidak boleh terlibat dalam proses politik. Sikap netral NU terhadap seluruh kekuatan partai politik NU justru dapat memperluas ruang politik NU, tidak terbatasi oleh formalitas dan loyalitas pada partai politik tertentu. Menurut Mathori Abdul Jalil, “Berpolitik secara kultural jauh kebih luas jangkauannya ketimbang memagari diri dalam suatu partai politik tertentu. Apalagi yang disebut partai politik dalam konstelasi politik Orde Baru terkesan sebagai oposisi yang bagi NU dianggap tidak menguntungkan.”
Kata kunci yang paling strategis untuk memahami prinsip khittah 1926 NU adalah mengembalikan organisasi itu kepada fungsi awalnya sebagai organisasi sosial keagamaan. Tidaklah sulit bagi NU untuk menyuarakan spirasi rakyat dalam rangka kemaslahatan ummat secara luas. Ditinjau dari aspek yang mendukungnya menjadi kelompok kepentingan, yaitu :
1.       Sumber Daya Fisik
NU memliki sumber daya manusia yang sangat potensial. Banyak sekali cendekiawan, ulama, kaum muda yang kritis (misal, ULil Absal Abdalla, Saefullah Yusuf, Badriyyah Fayumi dll) yang dapat menjalankan fungsi NU sebagai kelompok kepentingan. Secara materi pun NU mumpuni, terbukti dengan eksistensi NU sampai sekarang.
2.       Sumber Daya Organisasi
Kecakapan NU dalam untuk mengelola aspirasi sudah tidak diragukan lagi. Banyak sekali lembaga-lembaga dibawah naungan NU yang secara getol menyuarakan isu-isu mendasar. Sebagai contoh, permasalahan gender yang menyangkut poligami dan hak-hak perempuan. Dikalangan Muslimat NU isu tersebut sudah menjadi hal yang basi. Yang menjadi pertanyaan adalah kepekaan pemerintah terhadap isu tersebut.
3.       Sumber Daya Politik
Yaitu tentang bagaimana pemahaman politik, reputasi, dan figur. Khittah 1926 adalah sebagai penegasan ruang NU sebagai organisasi sosial keagamaan. Munculnya PKB sebagai aktualisasi politik sebagai tokoh NU merupakan suatu cara agar optimalisasi NU sebagai kelompok kepentingan maksimal. Reputasi NU sebagai wadah yang potensial dari segi kuantitas maupun kualitas tidak diragukan. 40 juta warga NU…!
4.       Sumber Motivasi
Menyangkut komitmen idiologi, NU sudah jelas dengan adanya landasan dasar perjuangan NU sebagai organisasi sosial keagamaan. Secara garis besar, yaitu menjaga, memgembangkan ajaran Ahlu Al Sunnah wa Al Jama’ah dalam rangka menuju kesejahteraan masyarakat Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
5.       Sumber Daya tak Terlihat
NU sudah menjadi “rebutan” ketika menjelang pemilu. Bahkan kelompok-kelompok minoritas seringkali menerima “berkah” dari NU. Diakui ataupun tidak, wacana-wacana dari NU seringkali berbenturan dengan wacana umum, terbukti dengan peristiwa controversial Ahmadiyah. NU dengan departemennya, selalu getol mengkritisi secara tidak langsung maupun langsung kinerja pemerintah dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama.
BAB IV
KESIMPULAN
Persoalan yang mengganggu NU saat ini adalah belum adanya pembagian kerja yang tegas antara mereka yang mengurus “bidang politik” dengan mereka yang mengurusi “bidang kultural”. Ketidak tegasan pembagian peran ini mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dalam tatanan organisasi NU, yang seharusnya ditangani  dengan cepat, sebab jika tidak, NU akan terombang-ambing dengan situasi politik yang berkembang dan melangkah secara tidak pasti dan tidak memiliki orentasi yang jelas.
Idealnya NU lebih mengakar kembali pada bidang kultural. Karena fungsi NU sebagai organisasi sosial keagamaan akan tercapai secara optimal. Disamping terjaganya mura’ah NU. Ketika NU mempertegas arah menuju Islam kultur, arah politik NU tidak akan carut marut. Disatu sisi NU mampu menjadi penggerak, dan pembangun civil society, dan kepastian akan tujuan dibentuknya NU akan tercapai.
DAFTAR BACAAN
Effendy, Bahtiar, Dr. “NU dan Islam politik di Era Reformasi”, Jakarta; Pustaka Indonesia Satu,2001.
Loekman Hakiem, Muhammad. “di Balik Sarung Presiden; Pledoi Sufi dari Matador Hingga Kalijogo”, Jakarta; Pustaka Ciganjur,--
Wahid, Shalahuddin, “Negeri di Balik Kabut Sejarah”, Jakarta; Pustaka Indonesia Satu, 2000.
DAFTAR PUSTAKA
Choirie, Effendy, “PKB politik jalan tengah NU; eksperimentasi pemikiran islam insklusif dan gerakan kebangsaan pasca kembali ke Khittah 1926”, Jakarta; Pustaka Ciganjur 2006
Dhofier, Zamakhsyari, “Tradisi Pesantren; Study tentang Pandangan Hidup Kyai”. Jakarta; LP3S, 1982.
Muradi, “Pengantar Ilmu Politik”, Jakarta; Departemen Hubungan Internasional Universitas Paramadina, 2006.
Muzadi, Abdul Muchit, KH. “NU dalam Sejarah dan Ajaran; (Refleksi 65 Th. Ikut NU)”, Surabaya; Khalista,2006
Ulum, Bahrul, “Bodohnya NU apa NU dibodohi?; Jejak Langkah NU Era Reformasi: Menguji Khittah, Meneropong Paradigma Politik”, Jogjakarta; Ar Ruzz Press, 2002. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar